?
Deskripsi gambar Anda RSUD UNDATA PALU (0451) 4131446 / 082195155175

TUGAS DAN FUNGSI

UPT. RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah bertugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah dibidang pelayanan kesehatan yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah yang tertuang dalam Peratuaran Daerah Nomor : 02 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

1. Tugas Pokok

UPT. RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan pencegahan, rehabilitasi, termasuk penanganan limbah Rumah Sakit dan melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Melaksanakan Pelayanan Kesehatan, RSUD Undata Menganut Azas-Azas yaitu :

  1. Azaz Kepastian Hukum
  2. Azaz Tertib Penyelenggaraan Negara
  3. Azaz Kepentingan Umum
  4. Azaz Keterbukaan
  5. Azaz Proporsionalitas
  6. Azas Profesionalitas
  7. Azas Akuntabilitas

2. Fungsi