?
Deskripsi gambar Anda RSUD UNDATA PALU (0451) 4131446 / 082195155175

Profile PPID

Sekilas Tentang PPID

UPT.Rumah Sakit Umum Daerah Palu yang merupakan bagian dari kebijakan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Instansi Pemerintahan,Sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu serta menjadi sarana bagi masyarakat yang mempunyai hak memperoleh informasi publik seluas-luasnya. yang diatur dalam surat keputusan Direktur UPT.Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 188.3/2766/RSUD UNDATA.

Visi Dan Misi

Visi :

Menjadi Penyelenggara layanan informasi publik yang Transparan,Profesional dan Akuntabel dibidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi
  1. Azas Kepastian Hukum
  2. Azas Tertib Penyelenggaraan Negara
  3. Azas Kepentingan Umum
  4. Azas Keterbukaan
  5. Azas Proporsionalitas
  6. Azas Profesionalitas
  7. Azas Akuntabilitas
Fungsi dan Tugas : Download PDF
Susunan Organisasi : Download PDF

Publik dapat mengakses Informasi di UPT RSUD Undata Melalui :

  1. Telepon : (0451) 4131445-4131446
  2. SMS : 082290762667
  3. Fax : (0451) 4012995
  4. Email : uptrsudundata@gmail.com
  5. Website : rsudundata.sultengprov.go.id

Jam Operasional : Setiap hari kerja (Senin-Sabtu) Pukul 08.00 – 14.00